LAYANAN KAMI

DAPATKAN HADIAH LANGSUNG UNTUK PEMBUKAAN REKENING TABUNGAN DAN DEPOSITO
"Ayo buka Rekening Tabungan & Deposito anda sekarang dan dapatkan hadiah langsung"

Layanan PPOB Griya Bayar
PT. BPR PUSAKA bekerja sama dengan Layanan Bank Tabungan Negara (BTN). Griya Bayar adalah penyedia Layanan Payment Point Online Banking (PPOB) berbasis Web Base dan Desktop dengan menggunakan sistem kerjasama keagenan. Fitur - fitur Griya Bayar yaitu :
Telkom, Indihome
Pulsa Prabayar, Pulsa Pascabayar, Paket Data
Tagihan Listrik, Token Listrik
Bayar air (PDAM)
Griya Bayar hadir untuk memenuhi kenyamanan dan kebutuhan anda dalam pembayaran tagihan Online

Daftar Rekening PT BPR PUSAKA
PT BPR PUSAKA memberikan kemudahan kepada nasabah untuk melakukan pembayaran kredit maupun mentransfer dana tabungan secara online melalui Rekening PT BPR PUSAKA yang bekerjasama dengan BANK UMUM. Nasabah dapat mentransfer secara online ke Rekening berikut :
BANK OK
BANK MANDIRI
BANK BPD BALI
BANK BNI
BANK DANAMON
BANK NIAGA
BANK BUMI PUTRA
BANK BCA
Terima kasih atas kerjasama dan kepercayaannya menjadi nasabah PT. BPR PUSAKA
Informasi

PERUBAHAN MOMENKLATUR
Kepada Yth. Nasabah dan Calon Nasabah BPR Pusaka,Untuk informasi terdapat "PERUBAHAN NOMENKLATUR" Sesuai amanat UU No.4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Maka bersama ini kami sampaikan bahwa telah dilakukan perubahan nomenklatur PT. BPR Pusaka sehingga secara resmi nama perseroan berubah sebagai berikut : "Bank Perkreditan Rakyat Pusaka menjadi Bank Perekonomian Rakyat Pusaka"

KEBIJAKAN KEMANAN INFORMASI PERBARINDO
Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO) dan BPR TISH berkomitmen menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Informasi berdasarkan ISO 27001:2022 dan senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan terkait pengamanan informasi yang berlaku serta melakukan perbaikan secara berkelanjutan terhadap sistem manajemen keamanan informasi.
Lembaga Penjamin Simpanan
Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 September 2004. LPS menjamin simpanan pada seluruh bank konvensional dan bank syariah yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia, baik Bank Umum (Bank Asing, Bank Campuran, Bank Swasta Nasional, Bank Pembangunan Daerah dan Bank milik Pemerintah) maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Klik baca selanjutnya untuk informasi selengkapnya Baca Selanjutnya...