KREDIT PUSAKA

Kredit PUSAKA merupakan Produk pinjaman untuk modal kerja, investasi dan konsumtif.

  • Kredit Modal Kerja
  • Kredit Investasi
  • Kredit Konsumtif

Terima kasih atas kerjasama dan kepercayaannya menjadi nasabah PT. BPR PUSAKA

Syarat Dan Ketentuan KREDIT PUSAKA

Fitur Utama Kredit

  • Limit Kredit : Rp. 1.900.000.000,-
  • Suku Bunga* : 12% s/d 24% per tahun
  • Jangka waktu Pinjaman / Tenor : 12 - 60 Bulan
  • Jenis Agunan : SHM, BPKB, Deposito, dan Tabungan
  • Angsuran : sesuai tenor
  • Biaya

  • Biaya Provisi : 1% s/d 3% dari plafond
  • Biaya Administrasi : Disesuiakan dengan Plafond
  • Biaya Notaris
  • Biaya Materai
  • Biaya Asuransi (Bila Diasuransikan)
  • Manfaat

  • Nasabah dapat menetukan jangka waktu pelunasan sesuai kemampuan
  • Resiko

  • Agunan dapat diambil alih apabila anda tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran sesuai Perjanjian Kredit
  • Tata Cara Persyaratan

  • Mengisi formulir permohonan Kredit sesuai dengan jenis kredit
  • Menyampaikan Foto Copy Identitas Diri (E-KTP)
  • Melampirkan Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  • Melampirkan Foto Copy Surat Nikah
  • Melampirkan Foto Copy Rekening Tabungan / Slip Gaji
  • Melampirkan dokumen pendukung lainnya
  • Warga Negara Indonesia
  • Jaminan milik Debitur, Pasangan, atau Anak
  • Tercatat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) pada Kualitas Lancar
  • Jangka Waktu 1 s/d 10 tahun (sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan debitur).
  • Tabungan Wajib (kecuali back to back) dan bisa ditarik sewaktu-waktu bila diperlukan untuk pembayaran kredit
  • Untuk Plafond Kredit Rp. 500 Juta keatas wajib di Appraisal Independent.
  • Informasi Lainnya

  • Informasi lebih lanjut yang berkaitan dengan detail biaya, manfaat dan risiko, dapat diperoleh melalui petugas AO (Account Officer)
  • Syarat Agunan Kredit Pusaka

    Untuk melengkapi kelengkapan data dalam pengajuan proposal, berikut kami lampirkan persyaratan agunan kredit.

    Agunan Sertifikat/Bangunan

    • Foto Copy Identitas Pemilik Jaminan Suami Istri
    • SPT Pajak Satu Tahun terakhir
    • Foto Copy Kartu Keluarga (KK) Pemilik Jaminan
    • Setifikat Hak Milik
    • Foto Jaminan
    • Maksimum Kredit dibantu sebesar 70% dari BMPK (20% x Modal)

    Agunan Deposito Atau Tabungan

    • Plafond Maksimal 95% dari Nominal Deposito/Tabungan
    • Deposito/Tabungan Diblokir
    • Surat Kuasa pencairan Deposito/Tabungan yang dijaminakan